Cara Cek NIK-KK Online
Mengutip disdukcapil.kotawaringinbaratkab.go.id, berikut cara cek NIK dan KK secara online.
1. Email Dukcapil Kemendagri
Cara cek NIK online yang kedua dengan menggunakan email dengan mengirimkan email ke [email protected]. Dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Kalian harus menunggu balasan kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.
2. Media Sosial dukcapil kemendagri
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memberikan layanan cek NIK mandiri melalui Twitter atau Instagram resminya @dukcapilkemendagri. Dukcapil juga dapat dihubungi melalui media sosial lainnya seperti Facebook.
3. SMS Dukcapil Kemendagri
Cara cek NIK online yang ketiga dapat melalui pesan singkat atau SMS. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK lalu kirimkan ke nomor dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di 0815-3636-9999.
4. WhatsApp Dukcapil Kemendagri
Selain melalui SMS, warga juga dapat mengecek NIK KTP secara online melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kemndagri.
Kirim pesan ke nomor 0813-2691-2479. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Warga juga dapat mengecek NIK online melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Ketika di beranda, cari menu e-KTP dan isi NIK yang kalian miliki.
Jika nomor KTP tersebut sesuai, maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
6. Call Center Dukcapil Kemendagri
Hubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor telpon 1500-537. Apabila ingin mengecek nomor NIK, maka Anda harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK.
Dokumen tersebut berisi daftar pemilih sementara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018. Terdapat 96 pemilih yang terdaftar beserta informasi identitas seperti nomor KK, NIK, nama, usia, dan alamat lengkap.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 dan Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser nomor 470/1924/Dukcapil tanggal 3 Agustus 2020 tentang pengesahan dokumen Adminduk dan Penggunaan Bahan untuk Penerbitan Dokumen. Bahwa terhitung sejak 30 Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser telah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 atau quarto untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK). Akta-Akta Pencatatan Sipil tidak lagi menggunakan blanko cetak dan ini akan berlaku seterusnya.
Dalam hal dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara Elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.
Sumber https://humas.paserkab.go.id/berita/ktp-elektronik-tak-perlu-legalisir-kartu-keluarga-gunakan-hvs-a4
NIK dan Nomor KK Berbeda
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Nomor ini berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Dengan demikian meskipun penduduk telah melakukan perubahan elemen data NIK tidak akan berubah dan tetap seperti semula.
Berbeda dengan NIK, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
KK juga memuat nomor unik yang sedikit berbeda dengan NIK masing-masing anggota keluarga.
Perubahan nomor KK bisa terjadi saat orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status dan transaksi kependudukan lainnya.
Baca Juga: Cara Cek Status Kartu Keluarga atau KK secara Online, Tanpa Antre di Kantor Dukcapil
Nomor KTP Apakah Sama dengan NIK?
Nomor KTP merupakan penyebutan lain dari NIK, oleh karena itu NIK KTP dan NIK pada Kartu Keluarga (KK) memiliki nomor yang sama.
Anda bisa menggunakan NIK pada KTP yang terletak di paling atas, atau NIK Anda yang terletak di KK.
no nik kk dan ktp tidak sesuai
saat saya mendaftar akun sscasn ,terkendala dengan no kk dan Nik ktp tidak sesuai yang di beritakan dari situs sscasn tersebut.padahal data nomor kk dan nik sesuai dengan yang ada.mohon bantuan nya bapak/ibu
Jika Anda mengalami kendala nomor KK dan NIK tidak sesuai saat mendaftar akun SSCASN, padahal data sudah benar, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan: Pastikan Data Terbaru: Cek apakah data KK dan NIK sudah sesuai dengan data terbaru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kadang, ada perbedaan data yang belum diperbarui. Hubungi Disdukcapil: Segera kunjungi atau hubungi Disdukcapil setempat untuk verifikasi data. Anda juga dapat menghubungi call center Dukcapil di 1500-537 atau melalui email ke [email protected]. Cek di Portal Dukcapil Online: Gunakan aplikasi seperti cek data NIK online yang tersedia di beberapa daerah untuk memastikan keabsahan data. Laporkan ke Helpdesk SSCASN: Ajukan aduan melalui fitur helpdesk pada situs resmi SSCASN dengan menyertakan dokumen pendukung (KTP, KK, dan tangkapan layar error). Pastikan Anda menyelesaikan kendala ini secepatnya agar tidak menghambat proses pendaftaran.
65%65% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
35%35% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
Seorang warga melaporkan adanya perbedaan NIK pada e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Padahal, setiap orang hanya memiliki satu NIK atau dikenal dengan prinsip single identity number.
Merespons itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan NIK yang sah adalah yang tercatat pada e-KTP.
"Dengan berlakunya e-KTP, maka ketika terdapat perbedaan NIK, maka yang dipakai NIK yang ada di e-KTP," ucap Zudan.
Zudan mengimbau petugas Dukcapil untuk tidak bingung jika menyikapi adanya perbedaan NIK penduduk. Pakai NIK yang tertera di e-KTP.
"Petugas Dukcapil jangan risau, jangan bingung. Kalau ada perbedaan di KK dan di e-KTP, maka gunakan NIK yang ada di e-KTP," tegas Zudan.
50%50% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
50%50% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa.
Pasalnya, KTP memuat nomor yang seringkali dibutuhkan untuk keperluan administrasi mulai dari mendaftar pernikahan di KUA, membuat rekening bank, cek BPJS Kesehatan, mendaftar kartu SIM dan lainnya.
Selain nomor KTP, kita juga seringkali diminta menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mengurus administrasi kependudukan tertentu.
Dalam hal ini, banyak orang masih bingung apakah nomor KTP dan NIK sama atau tidak. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pengajuan KUR BNI 2024 dan Ini Besaran Pinjamannya
NIK Terdiri dari Apa Saja?
Nomor KTP atau NIK berjumlah 16 digit. Angka tersebut bukan sembarang angka karena ada kode rahasia yang membuatnya berbeda dengan KTP orang lain.
Melansir dispenduk.mojokertokota.go.id, sebagai contoh NIK 35-76-01-44-03-91-0003, berikut artinya.
76 : Kode Kota/Kabupaten.
01: Kode kecamatan, setiap kecamatan memiliki kode yang berbeda.
03: Mengacu pada bulan lahir, 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember.
91: Tahun lahir, ditulis dua angka terakhir. Seperti jika kamu lahir tahun 1991 maka hanya ditulis 91 saja.
0003: Nomor urut pendaftaran penduduk sesuai tanggal lahir pada hari tersebut yang diproses secara otomatis oleh sistem.
Baca Juga: Cara Cek NIK secara Online di Dukcapil, Status Terdaftar atau Tidak
satriani 2 minggu yang lalu