Pada Senin, 2 Desember 2024, petugas berhasil menangkap seorang tersangka perjudian jenis togel, Yahya alias Raja (51), warga Desa Batang Kilat. (Sumber : humas.polri.go.id)
HARIANSUMEDANG.COM – Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian.
Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center:
Pada Senin, 2 Desember 2024, petugas berhasil menangkap seorang tersangka perjudian jenis togel, Yahya alias Raja (51), warga Desa Batang Kilat.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pasar Impres, Martubung, Kota Medan. Dengan barang bukti berupa satu buku tafsir mimpi, tiga pulpen, sepuluh lembar kertas rekapan togel, satu plastik, dan uang tunai Rp50.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Riffi Noor Faisal.
Saat diperiksa, tersangka Yahya mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia mendapatkan upah sebesar 20% dari total omset setiap harinya.
“Tersangka mengaku telah lama menjalankan kegiatan ini dan mendapatkan keuntungan harian dari omset yang ia kumpulkan,” tambah Kasat Reskrim.
AKP Riffi Noor Faisal juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas perjudian dalam bentuk apa pun.
“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat,” katanya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sat Reskrim juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan perjudian lainnya yang mungkin terkait dengan tersangka.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Proses pengembangan kasus akan kami lakukan untuk memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Riffi Noor Faisal. Sumber : humas.polri.go.id
( Tatang Tarmedi ) ***
Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.
Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.
Penangkapan seorang bandar narkoba di Desa Meranti, Banyuasin sempat ditentang keluarga hingga warga melakukan pengepungan kepada polisi. Begini kronologinya.
Personel Satres Narkoba Polres Banyuasin awalnya akan menangkap seorang bandar narkoba bernama Jaka Umbara di kediamannya. Sebelum hendak menangkap pelaku, polisi sudah melakukan pengintaian selama sepekan.
"Saat anggota akan melakukan penangkapan, anggota mendapatkan perlawanan dari keluarga pelaku," kata Kasatres Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin, Minggu (15/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Najamudin, saat pihaknya sampai di lokasi pihak keluarga pelaku sempat berteriak dan berkata-kata provokatif kepada anggota yang hendak mencari barang bukti. Selain itu, karena teriakan pihak keluarga memancing warga sekitar keluar rumah dan hendak mendekati personel yang sedang berada di lokasi kejadian.
Meski begitu, anggota tidak mundur dan terus berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku agar tidak kabur.
"Kami sudah menangkap pelaku, pihak keluarga sempat berteriak dengan kata-kata provokasi kepada anggota ketika hendak mencari barang bukti. Mereka berteriak kepada massa 'serbu' dan 'laju' sehingga warga lain terpancing untuk menyerang polisi," katanya.
Melihat kondisi yang tidak kondusif di lapangan, AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan. Massa pun tak berani mendekat.
"Tembakan peringatan yang dikeluarkan membuat warga yang sudah mengepung tak berani mendekat," katanya.
Akhirnya anggota Satres narkoba Polres Banyuasin berhasil keluar dari kepungan massa dan membawa pelaku bersama barang bukti sabu seberat 510 gram, dua kantong plastik warna hitam dan handphone.
Masih dikatakan Najamudin, Jaka Umbara ini sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh.
"Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas jajarannya yang melakukan pelanggaran yang menyebabkan tingkat kepercayaan publik kepada Polri menurun, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mulai dari masalah gaya hidup, memberantas judi online, hingga narkoba.
"Kita semua juga sepakat bahwa hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait dengan gaya hidup, hal-hal yang bersifat pelanggaran tentunya ini menjadi arahan dari Bapak Presiden dan kami akan tindak lanjuti untuk melakukan langkah-langkah tindakan tegas," kata Listyo di depan Presiden Jokowi dalam acara "Pengarahan kepada Kapolda dan Perwira Tinggi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta", Jumat (14/10/2022).
"Termasuk, juga tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba, dan pemberantasan-pemberantasan hal-hal yang tentunya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," kata Listyo.
Selain itu, dia menyampaikan akan mengawal pemerintah daerah dalam menghadapi situasi global yang saat ini sangat sulit. Dalam hal ini, menjaga harga bahan pokok, mengendalikan inflasi, dan mengawal pembangunan yang dilakukan pemerintah.
"Penguatan terkait dengan soliditas untuk mengawal dan melakukan langkah-langkah terkait dengan tugas pokok fungsi kami dan juga mengawal kebijakan pemerintah, soliditas dengan TNI untuk menjaga stabilitas keamanan," jelas dia.
Terlebih, kata Listyo, Indonesia akan menghadapi situasi tahun politik menjelang Pemilu 2024. Untuk itu, dia akan menindak tegas hal-hal yang bisa berdampak terhadap perpecahan, polarisasi, dan mengganggu kehidupan masyarakat yang sedang sulit.
"Tentunya ini menjadi kebijakan dan akan kita tindaklanjuti selanjutnya kami akan terus melaksanakan program transformasi menuju Polri yang presisi," pungkas Listyo.
PARA penjudi di Medan kegerahan. Lewat Tim Anti Judi (TAJ) yang dibentuknya, Kapoltabes Letkol Muharsipin tak hentinya menonjok kiri-kanan. Bandar, agen, penjudi besar atau kecil, semua disikat. Dalam dua bulan terakhir, tercatat sudah 120 lebih penjudi yang ditangkap dan ditahan. Itu sebabnya, empat dari lima bandar besar, yang seminggunya mempunyai omset ratusan juta rupiah, lari dari Medar arena merasa tidak aman. Tetapi, diam-diam, masih banyak juga tampaknya penjudi yang terus bertahan. Mereka itu umumnya adalah para penjaja judi buntut Toto Singapura. Yaitu judi yang mendasarkan tebakan pada toto pacuan kuda di Singapura, yang hasilnya disiarkan televisi atau surat kabar negeri itu setiap hari Sabtu dan Minggu. Yang terlibat kegiatan ini jumlahnya cukup banyak. Di bawah lima bandar besar, menurut Kasatserse Mayor Paimin A.B., yang jadi komandan TAJ, sedikitnya ada 100 bandar menengah atau agen. Di bawah mereka, terdapat ribuan bandar kecil atau subagen. Dari angka itu bisa diperkirakan jumlah pemasangnya. Muharsipin menggebrak judi bukan karena kegiatan itu memang dinyatakan terlarang. Cara kerja mereka sudah sedemikian rupa sehingga dinilai bisa mengganggu ketenteraman masyarakat. Kepada setiap pemasang, misalnya, dipesan untuk tidak menceritakan dari mana mereka membeli buntut. Agen atau subagen pun dipesan begitu oleh bos mereka. Hal itu sempat terungkap saat Lim Lie Cin, 62, diperiksa. Waktu ditanya siapa bosnya, Lie Cin berkata, "Tolong saya jangan dipaksa. Sebelum diangkat jadi agen, saya sudah disumpah agar tidak membocorkan rahasia." Tersangka lain memberi pengakuan serupa. Malah, kata mereka, kalau sampai ketahuan siapa yang membocorkan, diancam akan dibunuh. Di samping gerakan tutup mulut, para bandar sulit dideteksi karena memakai sistem pengamanan berlapis-lapis. "Mereka menggunakan oknum tertentu sehingga rencana razia sering bocor," kata sumber TEMPO. Bila petugas bisa mengetahui rumah yang digunakan untuk kegiatan judi, rumah tadi biasanya memakai pintu berlapis-lapis dan dltunggui penjaga. Karena ketatnya penjagaan, Letda Ayahmurad, 39, terpaksa merayap di atas genting rumah bertingkat tiga di Jalan Kepribadian, untuk melakukan penggerebekan. "Pinggang saya hampir patah waktu meluncur dari jendela," katanya kepada Monaris Simangunsong dari TEMPO. Dari rumah lain di Jalan Serdang Baru - yang tak kalah sulit ditembus - petugas menemukan tujuh kaset rekaman yang membuktikan adanya kegiatan Judi. Kaset tersebut, yang ditemukan di rumah Te Hock dan Darwin, berisi rekaman suara para petaruh yang menyebutkan nomor dan besarnya taruhan. Penggunaan telepon, kata Paimin, selain sebagai langkah pengamanan juga dimaksudkan agar si bandar dinilai bonafide oleh pelanggannya. Guna menembus pertahanan yang berlapis-lapis itulah Muharsipin memandang perlu membentuk TAJ. Cara kerja tim, antara lain, mengadu domba para oknum yang menjadi kaki tangan kelompok judi. Karena diadu itulah, mereka membeberkan kegiatan judi pihak lawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini